Majalengka,(Sinarmedia).-
Dua Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) milik Pemerintah kabupaten Majalengka yakni Perusahaan Daerah ( PD) Sindangkasih Multi Usaha ( SMU) dan PD.BPR Sukahaji terjerat kasus Korupsi Milyaran rupiah.
Kejaksaan Negeri Majalengka sebelumnya membongkar kasus korupsi PD.SMU dan telah menetapkan seorang tersangka mantan dirut PD.SMU JN.Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Jawa barat total kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp.1,9 Miliar lebih.
Belum ada tersangka lain karena pihak Kejaksaan masih mengembangkan kasus ini untuk menngungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
Belum tuntas mengungkap korupsi PD SMU kini pihak Kejaksaan Negeri Majalengka kembali mengungkap dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah Milik Pemkab Majalengka yakni PD.BPR Sukahaji.
Kerugian Negara dalam dugaan kasus korupsi PD.BPR Sukahaji lebih besar ketimbang korupsi PD.SMU yakni mencapai Rp.3,2 Miliar.
Menurut kepala Kejaksaan negeri Majalengka Dede Sutisna melalui Kasi Intelejen Elan Jaelani dan kasi Pidsus Guntoro Janjang menjelaskan,pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen berupa berkas kredit .Namun demikian pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum.
Ada beberapa modus operandi yang dilakukan dalam kasus Korupsi PD.BPR Sukahaji ini diantaranya adalah penyimpangan dalam pemberian atau penyaluran kredit.
Pengamat hukum sekaligus ketua Forum Bela Negara (FBN) Surya Darma SH.MH. ketika diminta komentarnya menegaskan,sangat mengapresiasi langkah Kejari dalam membongkar kasus korupsi di dua perusahaan daerah tersebut. Surya berharap agar pengungkapan kasus korupsi tersebut diungkap tuntas sampai ke akar-akarnya tidak hanya mengorbankan seseorang.
Ditambahkanya, Kasus korupsi di suatu lembaga apalagi BUMD sangat kecil kemungkinan dilakukan seorang diri pasti melibatkan pihak lainya.Ia berharap Kejaksaan juga berani menetapkan tersangka lainya yang terbukti terlibat.(S.01)
492 total views, 2 views today
More Stories
Dua perusahaan Terancam “Black List “
Kejari Majalengka Jebloskan Tersangka Korupsi
Mutasi Kadinkes Majalengka Dipertanyakan