Majalengka,(Sinarmedia).-
Kabupaten Majalengka harus segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) seperti di kabupaten lain karena kondisi Majalengka saat ini sudah emergency (darurat) terhadap bahaya peredaran narkoba. Apalagi kini telah ditemukan adanya pabrik pil ektasi di Majalengka yang tentu saja semakin menghawatirkan.
Demikian diungkapkan wakil ketua DPRD Majalengka Ali Surahman, menanggapi hasil kunjungan kerjanya ke Kabupaten Banyumas Jawa Tengah bersama Komisi I DPRD yang dipimpin oleh ketua komisi I H. Eddy Anas Djunaedi terkait dengan pembentukan BNNK di Kabupaten tersebut belum lama ini.
Menurut Ali, kehadiran BNNK sangat diperlukan guna mengantisipasi semakin terbukanya jalur lalu lintas setelah adanya Bandara internasional dan akses jalan tol yang bisa saja memudahkan peredaran obat-obat terlarang ke wilayah Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja ke Banyumas, memang tidak mudah untuk membentuk BNNK karena ada sejumlah prosedur yang harus dilaksanakan. Langkah pertama adalah kepala BNN mengirimkan surat permohonan dukungan pembentukan BNNK kepada bupati/walikota. Selanjutnya Pemda memberikan tanggapan dan mengirimkan dukungan berupa penyediaan lahan, bantuan SDM, sarana prasarana, fasilitasi kegiatan P4GN dan naskah akademik pembentukan BNNK.
Setelah adanya pemetaan wilayah, BNN melakukan survei ke daerah yang akan dibentuk BNNK. Sementara penentuan skala prioritas pembentukan BNNK berdasarkan analisis organisasi yang meliputi pemetaaan kategori karakteristik kawasan daerah, pemetaan prevalensi penyalahgunaan narkoba, penyediaan lahan pembangunan kantor, penyediaan sarana dan prasarana dan rekomendasi personel yang akan dipekerjakan.
Setelah semua itu terpenuhi manajemen BNN menyelenggarakan rapat mengenai finalisasi penentuan daerah prioritas pembantukan BNNK yang ditindak lanjuti dengan penanda tanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama setelah mendapat persetujuan dari MenPAN-RB. Proses berikutnya adalah BNN mengajukan surat usulan pembentukan BNNK beserta rancangan Peraturan kepala BNN kepada MenPAN-RB.
Adapun rekomendasi bupati/walikota meliputi penyediaan SDM pada tahap awal, pemberian fasilitas kegiatan P4GN dan penyediaan sarana dan prasarana dalam bentuk hibah dan/atau pinjam pakai dari bupati/walikota.
Penyediaan lahan yang diperuntukan pembangunan gedung kantor BNNK minimal seluas 1.000. m2 dan ditetapkan sebagai lokasi pembangunan dalam bentuk hibah/pinjam pakai. Sementara dalam hal pelaksanaan rekomendasi bupati/walikota dapat mengusulkan calon kepala BNNK yang selanjutnya dilakukan oleh Baperjakat BNN. Satu hal lagi terdapat ketersediaan APBD yang dihibahkan ke instansi vertikal dilingkungan BNN. (Adv).
1,519 total views, 4 views today
More Stories
Dugaan Korupsi PD SMULibatkan Pejabat Majalengka ?
Kasus Irfan Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Dua Tersangka Temani Irfan