Majalengka,(Sinarmedia).-
Mutasi jabatan yang dilaksanakan pada era pemerintahan Bupati H.Karna Sobahi banyak disorot dan dipertanyakan berbagai kalangan.Dari beberapa kali mutasi yang digelar H.Karna dinilai seringkali melanggar aturan kepegawaian,tidak profesional dan cenderung bermuatan politis.
Dari dua kali mutasi terakhir yang dilakukan H.Karna menunjukan adanya ketidak taatan kepada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 .Dalam aturan BKN disebutkan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun ,pada kenyataanya ada beberapa pejabat yang baru dimutasikan beberapa bulan sudah dimutasikan lagi.
Selain itu mutasi yang dilakukan tidak mengacu kepada aspek kompetensi ,pola karir serta kebutuhan organisasi .Seperti yang terjadi pada mutasi sebelumnya terdapat seorang yang berlatar belakang pendidik yakni Deni Rahman S.Pd. malah ditempatkan sebagai Kasie Pemeliharaan ,Peningkatan dan Pembangunan jalan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR).
Hal yang sama kembali terjadi pada mutasi yang digelar 28 Desember 2020 lalu , seorang Doktor di bidang pendidikan yakni Dr.Dartum SIP.M.M.Pd.malah ditempatkan pada jabatan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikanya yakni menjadi Kabid Perindustrian pada dinas perdagangan dan perindustrian.
Dalam mutasi kali ini bahkan terdapat beberapa kejanggalan diantaranya nama Ridwanudin AM.Kep.SKM disebut dua kali yakni nomor urut 161 sebagai kepala seksi cagar budaya dan museum dan nomor urut 203 dengan jabatan sebagai Kasie Kesejahteraan sosial pada kelurahan Babakanjawa.Selain itu terdapat beberapa nama dengan nama yang sama tapi jabatanya yang tercantum dalam website BKPSDM berbeda dengan yang tercantum dalam SK.Bupati Nomor 820/KEP.904-BKPSDM/2020.
Kepala Bidang Kepangkatan dan Pengembangan Karier pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cecep Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membantah adanya pejabat yang dibatalkan dalam mutasi tersebut namun ketika ditanyakan adanya beberapa kejanggalan dalam mutasi seperti perbedatan antara yang tercantum dalam SK Bupati dengan yang tercantum dalam Website BKP SDM Cecep tidak menjawab. (Tim/SM).
5,878 total views, 2 views today
More Stories
Dua perusahaan Terancam “Black List “
Kejari Majalengka Jebloskan Tersangka Korupsi
Dua BUMD Majalengka Terjerat Korupsi