Majalengka,(Sinarmedia),-
Polres Majalengka kini telah mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati Majalengka untuk memeriksa dua orang kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan fasilitas peningkatan infrastuktur perdesaan tahun anggaran 2013 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat .
Pihak penyidik Polres Majalengka sebelumnya menunggu surat rekomendasi dari Bupati Majalengka H. Sutrisno untuk memeriksa lebih lanjut dua kepala desa yang diduga tersandung kasus korupsi. Sesuai dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 untuk memeriksa Kepala Desa dalam dugaan tindak pidana korupsi diperlukan izin Bupati.
Kedua kepala desa yang tengah dalam penyidikan Polres Majalengka itu adalah kepala desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya berinisial “ES” dan kepala desa Lame Kecamatan Leuwimunding berinisial “AR”. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pipanisasi air bersih tahun 2013.
Kasat reskrim Achmad Choerudin melalui Kanit Tipikor Supriyatna mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyidikan terhadap dua kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena surat ijin dari bupati telah ada.
“Surat rekomendasi dari bupati sudah kami terima dan kami akan segera memeriksa tersangka menunggu pendapingan dari pengacaranya saja,” ungkapnya.
Sementara itu pengamat sosial Bachtiar Gunawan mengatakan, melihat dari dua kasus yang menimpa dua kepala desa yang sama-sama kaum perempuan tersebut, hendaknya dijadikan pelajaran bagi para kepala desa lainnya yang ada di Majalengka untuk berhati-hati dalam menggunakan uang bantuan dari pemerintah.
“Jangan sampai ketika ada anggaran dan suatu program, progaramnya belum dijalankan, tapi anggarannya sudah hilang entah dipakai apa, makanya akan menjadi santapan hukum nantinya,” ungkapnya.
Bachtiar mengatakan, “Apalagi di tahun-tahun yang akan datang manajemen keuangan desa harus tertib dan dipertanggungjawabkan secara baik, kalau tidak maka akan fatal akibatnya dan harus siap berhadapan dengan hukum”.
“Itu semua nanti akan menjadi rekam jejak tentang kinerja kepala desa, bila bagus antara anggaran dan program benar benar sejalan, maka hukum tidak bisa menjeratnya, tapi kalau sebaliknya, sama akan seperti dua kepala desa yang diduga korupsi tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, di tahun tahun mendatang memang bantuan keuangan ke desa akan semakin banyak termasuk rencana bantuan Rp.1 milyar per desa. Bantuan itu tentu saja sangat membantu untuk pembangunan desa tapi disisi lain juga membuka peluang kepala desa untuk korupsi dan apabila ini terjadi maka akan semakin banyak kepala desa yang masuk ke jeruji besi.(S.07)
1,357 total views, 4 views today
More Stories
Dugaan Korupsi PD SMULibatkan Pejabat Majalengka ?
Kasus Irfan Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Dua Tersangka Temani Irfan